Senin, 28 Januari 2013

Indonesia Berbatik

5 komentar
Berbatik merupakan ciri khas orang Indonesia. Hal ini karena batik merupakan warisan budaya asli Indonesia. Menjadi orang Indonesia tidak akan lengkap jika tidak berbatik. Batik, berbatik dan membatik itulah ciri khas cinta tradisi Indonesia.
Batik merupakan kesenian mewarnai kain dengan malam cair bermediakan canting, membentuk motif-motif tertentu. Hal ini tentu bukan sembarang orang dapat membatik secara mudah. Butuh keahlian khusus dan pembuatannya tentu akan memakan waktu cukup lama. Sehingga, tak banyak orang yang mampu melakukan hal ini. Ibarat satu banding seribu, masyarakat Indonesia yang bisa membuat batik.
Ini ironis sekali, mengingat batik adalah kesenian yang lahir dan berkembang di Indonesia. Akan tetapi, warganya sangat sedikit yang mampu memproduksi atau membuat batik. Dengan begitu, jika memang seorang itu lahir dan hidup menjadi warga Indonesia, setidaknya mengapresiasi batik dan pengrajinnya. Memakai batik dalam berbagai acara. Sebagai ekspektasi wujud cinta tradisi budaya. Dan juga sebagai upaya melestarikan batik agar tak punah di negeri sendiri.
Akan tetapi, banyak kalangan pemuda/ remaja Indonesia yang menghindar dari memakai batik. Sebab, berkembang asumsi keliru di kalangan mereka, "Batik itu model pakaian formal untuk orang tua dan pejabat". Akibatnya, ketika sang remaja mengenakan batik pasti diejek oleh temannya "Mau ke kondangan loe?". Sehingga menimbulkan kekapokan di kalangan muda untuk mengenakan batik.
Hal ini tentu sangat ironis, Faktanya batik bukan hanya cocok dikenakan oleh orang tua, namun anak mudapun juga cocok mengenakannya. Batik dapat didesain menurut model pakaian yang sedang menjadi trend. Sehingga, cocok untuk dikenakan untuk semua kalangan. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi kaum muda untuk tidak mengenakan batik.
Apalagi sekarang begitu mudah kita untuk mendapatkan batik. Butik batik dan toko batik mudah dijumpai dimana-mana. Atau cukup dengan browsing, online di internet, beli batik melalui situs belanja batik online. Dengan akses yang begitu mudah untuk mendapatkan batik, tak ada lagi alasan orang Indonesia untuk tidak berbatik. Dan jika anak Indonesia merasa risih ataupun malu mengenakan batik, maka perlu dipertanyakan ke-Indonesiaannya.


Jumat, 25 Januari 2013

Islamisasi Pengetahuan Sains

1 komentar

1.   Metodologi (Tauhid)
·                Teori + kontemplasi menjadi satu kesatuan ilmu praktis dan perenungan dengan awal pekerjaan nilai-nilai norma. Dalam mempunyai ini, maka akan mempunyai instuisi yang merupakan refleksi pribadi oleh orang yang beragama. Dalam moralitas pribadi yang mengungkapkan sesuatu memunculkan yang namanya Tauhid. Contohnya : cinta kepada Allah maka akan mengerti apa yang diperintahkanNya dan yang dilaranganNya.
·                Logika + Teori
Logos proses yang ada di filsafat (kontemplase) logika tidak akan pernah lepas dari manusia . logika (mu’tazilah) merupakan suatu firman dari Tuhan karena logika itu sangat penting. Kaitannya dengan hal itu, penggunaan logika di kalangan mu’tazilah sangat dimaksimalkan. Sehingga, kelompok ini memang dikenal sebagai kelompok teologi yang mempunyai daya rasionalistik yang tinggi.
2.   kesatuan alam (chosmologi) berarti mengakui segala proses di dunia ini ciptaan Allah . dunia ini adalah
-                hukum-hukum tertentu (natural law) yang merupakan ciptaan Allah.
-                tata kosmis yang teratur
Jadi segala proses yang ada di dunia ini sudah di setting sedemikian rupa dan tidak dapat di rubah oleh manusia.
-                Penciptaan yang memiliki tujuan akhir inilah yang terbaik. Akhirnya akhir yang baik jika beriman kepada Allah.
-                Manusia sebagai khalifah. Microchosmis (manusia) pengelola alam. Kholifah (actor) sebagai subjek dan alam adalah sebagai objek. Hubungan dengan alam adalah pasif hubungan dengan manusia itu aktif.
3.   Kesatuan kebenaran dan pengetahuan
Yang benar adalah Tuhan, maka Tuhanlah yang menyatukan kebenaran. Unsur – unsurnya adalah:
Ø    Dalam filsafat, kebenaran ada 1 yaitu kebenaran illahiyat. Tuhan itu satu dan bukan dua.
Ø    tidak ada kontradiksi dalam sunnatullah.
Ø    Sikap kritis kebenaran manusia harus ada.
Ø    manusia memiliki amanah dari Tuhan
4.   Kesatuan Hidup dan Kehidupan
Merupakan suatu gerak yang dinamis karena :
Ø   Manusia punya amanah dari Tuhan untuk menjadi hamba Allah.
Ø   Terdapat konsep khilafah pada manusia dan khalifah merupakan secara horizontal kepada Allah dan vertical (kepada manusia)
Prinsip syara’ hukum Allah dan jalan Allah.
5.   Kesatuan Umat manusia
Memandang semua manusia itu dalam kesatuan yang sama. Kemudian berbeda karena letak geografis yang berbeda (ahli syari’ati) manusia, Alloh. Alam merupakan trihipostetis yang merupakan konsep islamisasi pengetahuan yang harus kembali kepada Allah.
SCIENCE WITHOUT RELIGION IS BLIND
RELIGION WITHOUT  SCIENCE IS LAUB.
Perkembangan sains cenderung membawa MERK (materialistis, empiris, rasional, quantitatif) Hal ini menimbulkan pemahaman-pemahaman yang berindikasi hanya pada sains dan materi. Tanpa memperhitungkan struktur utuh agama. Dalam madzhab Karl Max, Yang dianggap agama adalah yang mampu mendatangkan harta. Lebih ironis lagi Madzhab Frankfurt, menganggap bahwa Agama adalah yang mampu memberikan kepuasan nafsu.
Islamisasi ilmu pengetahuan (Habermas) atau  sebuah kontruksi ilmu .
Ada 3 jenis ilmu :
a.              Positifistik Ilmu alam (matrealis)
Ilmu yang hukum-hukum alam menguasai cara berfikir manusia. Homo-somini lopus (Thomas Hobbes) atau yang kuat menangkap objek-objeknya jasa (transaksional). Tujuannya adalah menciptakan hukum-hukum alam yang logis. Setiap hukum alam menunjukkan logika manusia. Kekuasaan yang terselubung berupa sosok “kekuasaan”  
b.              Historis => hermeneutis
Sebuah ilmu yang mendasarkan pada sejarah. Tujuannya untuk perdamaian motif yang terselubug adalah adanya keadilan atau kesetaraan.
c.              Historis => materealis (sosiologis kritis).
Kritik terhadap sejarah masa lalu dengan mencoba menciptakan ilmu untuk pembebasan dengan menggunakan ideology ilmu pengetahuan sama dengan kontruksi ideology perjuangan.
Menurut Thomas Hobbes, manusia adalah Homo Homonis lupus (manusia memakan manusia lain seperti serigala).

Kamis, 24 Januari 2013

Teori Perkembangan Hukum Islam di Indonesia

3 komentar
-->
A. Latar Belakang

Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia dalam rangka mencari Tuhannya. Kebebasan beragama ini memiliki empat aspek, yaitu kebebasan nurani , kebebasan mengekspresikan keyakinan agama, kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan, dan Kebebasan melembagakan keyakinan keagamaan.
Kebebasan dan toleransi merupakan dua hal yang sering kali dipertentangkan dalam kehidupan manusia, secara khusus dalam komunitas yang beragam. Persoalan tersebut menjadi lebih pelik ketika dibicarakan dalam wilayah agama.
Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan (tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan, mustahil seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya, upaya untuk merukunkan umat beragama dengan menekankan toleransi sering kali dicurigai sebagai usaha untuk membatasi hak kebebasan orang lain. Toleransi dianggap sebagai alat pasung kebebasan beragama.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antarumat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antarumat beragama.
Akan tetapi, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Keduanya tidak dapat diabaikan. Namun, yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, yaitu penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan bergama dan toleransi antarumat beragama merupakan sesuatu yang penting.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu.
Dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang. Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada.
Sikap agama yang lebih moderat, tidak hanya dituntut ada dalam agama Islam, tetapi pada semua agama yang ada di Indonesia. Agama-agama harus menyadari bahwa dunia semakin heterogen. Jadi tidak mungkin lagi untuk memimpikan kehidupan beragama yang homogen. Diskriminasi yang dialami oleh agama-agama tidak perlu menimbulkan semangat balas dendam, karena biasanya diskriminasi agama tidak berasal dari agama itu sendiri, melainkan dipengaruhi faktor lain.
Agama dalam pelaksanaan misinya tidak boleh lagi bersikap tidak peduli dengan agama-agama lain. Kemajauan suatu agama tidak boleh membunuh kehidupan agama-agama yang ada di Indonesia.
Toleransi dan kerukunan hidup umat beragama antara Islam dan non Islam, telah diperaktekan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, pada waktu itu Rasulullah memimpin negara Madinah, beliau sebagai kepala negara dari komunitas negaranya, terdiri atas penganut Islam, Yahudi dan Nasrani, beliau memimpin masyarakat majemuk.
Dengan piagam Madinah sebagai konstitusinya. Piagam Madinah memuat pokok-pokok kesepakatan.
Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi tata nilai yang diyakini oleh masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berarti, hukum seharusnya menangkap aspirasi masyrakat yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya soal kekinian tetapi juga menjadi acuan dalam mengantisipasi perkambangan social, ekonomi, politik dimasa depan.
Dalam prespektif Islam, hukum akan mengarahkan ke berbagai perubahan sosial masyarakat. Hal ini mengingat bahwa hukum Islam mengandung dua dimensi, yaitu:
1.Hukum Islam dalam kaitannya dengan syari'at yang berakar pada nash qath'i berlaku universal dan menjadi asas pemersatu serta mempolakan arus utama aktivitas umat Islam sedunia.
2.   Hukum Islam yang berakar pada nas zhanni yang merupakan wilayah ijtihadi yang produk-produknya kemudian disebut dengan fiqhi.
Di Indonesia, sebagaimana negeri-negeri lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam, keberdayaannya telah sejak lama memperoleh tempat yang layak dalam kehidupan masyarakat seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, dan bahkan pernah sempat menjadi hukum resmi Negara.
Setelah kedatangan bangsa penjajah (Belanda) yang kemudian berhasil mengambil alih seluruh kekuasaan kerajaan Islam tersebut, maka sedikit demi sedikit hukum Islam mulai dipangkas. Sampai akhirnya yang tertinggal-selain ibadah-hanya sebagian saja dari hukum keluarga (nikah, talak, rujuk, waris) dengan Pengadilan Agama sebagai pelaksananya.
Meskipun demikian, hukum Islam masih tetap eksis, sekalipun sudah tidak seutuhnya. Secara sosiologis dan kultural, hukum Islam tidak pernah mati dan bahkan selalu hadir dalam kehidupan umat Islam dalam sistem politik apapun, baik masa kolonialisme maupun masa kemerdekaan serta sampai masa kini.

B. Rumusan Masalah
1.   Apa pengertian hukum Islam?
2.   Bagaimana latar belakang munculnya teori-teori hukum Islam di Indonesia?
3.   Apa saja teori – teori hukum Islam yang berlaku di Indonesia?
4.   Apa pengaruh teori – teori hukum Islam terhadap Indonesia?
C. Tujuan
1.   Mengetahui pengertian hukum Islam.
2.   Mengetahui latar belakang munculnya teori-teori hukum Islam di Indonesia.
3.   Mengetahui teori-teori hukum yang berlaku di Indonesia.
4.   Menjelaskan pengaruh teori-teori tersebut terhadap hukum Islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Dasar hukum Islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Hukum ini mengatur berbagai hubungan, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Mohammad Daud Ali, 1996: 39).
1. Al-Quran
Al-Quran selain sebagai kitab suci umat Islam, juga dijadikan sebagai sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril ini berisi berbagai kandungan mulai dari perintah, anjuran, larangan, ketentuan, dan lain-lain.
2. Al-Hadist
Al-Hadist merupakan segala sesuatu yang berlandaskan pada ajaran Rasulullah SAW baik perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat yang beliau contohkan. Hadis juga merupakan sumber acuan hukum Islam terkuat kedua setelah Al-Quran.
3. Ijma’ Ulama
Ijma’ ulama adalah kesepakatan dari para ulama yang mengambil kesimpulan berdasarkan dalil-dalil yang terdapat pada Al-Quran dan Al-Hadist. Para ulama mengambil langkah ini karena perkara atau kasus yang ada tidak dijelaskan secara terperinci baik di dalam Al-Quran maupun Al-Hadist. Yang menjadi penting adalah hasil Ijma’ yang dilakukan oleh para ulama tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadist.
4. Qiyas
Qiyas adalah menjelaskan sesuatu yang tidak mempunyai dalil nashnya dalam Al-Quran maupun Al-Hadist yang dilakukan dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa atau hampir sama dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut dan sudah jelas hukumnya di Al-Quran maupun Al-hadist. Misalnya, dalam Al-Quran dijelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat memabukkan adalah haram hukumnya.
5. Ijtihad
usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang
B. Latar Belakang Munculnya Teori Hukum Islam
Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Waktu penjajah Belanda datang ke Indonesia (Hindia Belanda), bangsa Indonesia telah menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia Belanda telah menganut sistem hukum, yaitu agama yang dianut di Hindia Belanda, seperti Hukum Islam, Hindu Budha, dan Nasrani serta hukum adat bangsa Indonesia.
Berlakunya  hukum Islam bagi sebagian besar penduduk Hindia Belanda, berkaitan dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam setelah runtuhnya Majapahit pada sekitar tahun 1581.