Sabtu, 30 Maret 2013

Demokrasi Konstitusional



Karasteristik dari demokrasi konstitusional adalah adanya unsur demokrasi di dalamnya yang berbasis pada prinsip-prinsip:
A)Demokrasi Populis(Popular Democracy).
Warga negara sebagai sumber utama otoritas pemerintahan yang mendapatkan hak untuk menjalankan roda pemerintahan dari rakyat.
B)Mayoritas berkuasa dan Hak Minoritas(Majority Rule and Minority Rights).
            Pemerintahan dijalankan oleh suara mayoritas,namun hak-hak dasar individu dari kelompok minoritas dilindungi.Pemerintahan demokratis hanya mungkin dibangun jika kelompok minoritas dari warga negara mau menerima pemerintahan mayoritas dan kelompok mayoritas benar-benar siap untuk menghormati hak minoritas.
C)Pembatasan Pemerintahan(Limited Government)
            Undang-undang dan konstitusi tertulis dan tak tertulis digunakan untuk pembatasan kekuasaan pemerintah.
D)Kekuasaan yang dibatasi oleh mekanismu dan institusi(Institusional and Procedural Limitations on Power)
            Institusi dan prosedural kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh 4 unsur:
            1)Pemisahan dan pembagian kekuasaan berdasarkan fungsinya masing-masing yang meliputi kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif untuk menghindari menumpuknya kekuasaan pada satu tangan,baik itu dalam arti konstitusi maupun pribadi.
            2)Kontrol dan keseimbangan(Checks and Balances),yaitu ketiga lembaga pemerintahan ini memiliki hak yang sama untuk saling melakukan kontrol sehingga tercipta keseimbangan peran dalam pemerintahan sehingga dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan dan kesewenangan kekuasaan.Asumsinya bahwa manusia bukanlah malaikat,karena manusia cenderung untuk melanggar aturan.
            3)Proses Hukum(Due Process of Law),yaitu keberadaan HAM dilindungi oleh adanya jaminan proses hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum.Dengan pengertian lain,setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku.
            4)Suksesi Kekuasaan melali pemilihan umum(Leadership Succession Through Election),yaitu posisi-posisi penting dalam pemerintahan ditentukan dan dijamin melalui mekanisme pemilihan umum yang dilakukan secara bertahap dan peralihan otoritas kekuasaan dilakukan secara damain dan tertib.

Nilai-nilai fundamental demokrasi konstitusional merupakan pancaran dai martabat nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai yang dimiliki setiap orang yakni:
A)Hak-hak Dasar(Basic Rights)
Tugas utama pemerintahan demokrasi adalah melindungi hak-hak fundamental manusia:hak hidup,hak mendapat kebebasan dan hak memiliki.Hak dasar bisa dibatasi atau diperluas menjadi hak-hak sosial ekonomi,misalnya hak mendapatkan pekerjaan,perlindungan kesehatan dan hak mendapat pendidikan sebagaimana tercantum dalam deklarasi HAM,perjanjian PBB tentang hak-hak anak dan sebagainya.
B)Kebebasan Berekspresi dan Berkesadaran(Freedom of Conscience and Expression)
            Mendasarkan nilai-nilai konstitusi demokrasi tentang hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak untuk mengembangkan diri.
C)Privasi dan Masyarakat Sipil(Privacy and Civil Society)
            Adanya perlindungan atas kesatuan antara hak pribadi dan sosial yang meliputi keluarga,pribadi,agama,organisasi dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya.Ruang asosiasi kemanusiaan ini merupakan dasar-dasar bagi masyarakat sipil yang bebas dari ketidakadilan dan perlakuan tidak rasional dari pemerintah.
D)Keadilan(Justice)
            1)Pemerataan Keadilan(Distributive Justice)
            2)Kebenaran Keadilan(Corrective Justice) yaitu keputusan hukum yang adil dan tepat sasaran
            3)Mekanisme Keadilan(Procedural Justice) yaitu keputusan hukum yang adil melalui lembaga-lembaga hukum.
E)Persamaan(Equality)
            1)Persamaan dalam partisipasi politik,yakni kesamaan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.
            2)Persamaan di hadapan hukum atau tidak adanya diskriminasi hukum yang didasari oleh perbedaan gender,usia,ras,agama,etnis dan kelas sosial.
            3)Persamaan ekonomi atau semua warga negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan mendapatkan pelayanan dari negara dalam memajukan kehidupan ekonomi.
F)Keterbukaan(Openess) yaitu bahwa demokrasi konstitusional dilandasi oleh filsafat politik keterbukaan atau kebebasan berpendapat(free market place of ideas) dan ketersediaan informasi melalui pers yang bebas dan kebebasan berekspresi dalam segala lapangan kerja.

Karasteristik dan Prinsip Demokrasi Liberal,Komunis dan Pancasila
1)Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.



2)Demokasi Komunis
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.
3)Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
*berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:
1)Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu
b. ikut mensukseskan Pembangunan
c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
2)Menjamin tetap tegaknya negara RI
3) Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4) Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5)Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6)Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR,
                    b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.

Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

a. Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
b. Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”

Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
c. Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Mohon sertakan sumber dan referensi yang bisa kami ketahui

Posting Komentar