Sebelas
Mahasiswa ditangkap polisi setelah pesta narkoba di Sleman, Yogyakarta (Radar
Jogja. 31/1/2013). Berita ini merupakan sedikit potret betapa narkoba telah
meracuni bangsa ini. Narkoba telah begitu rupa menggerogoti bangsa ini,
mengakibatkan semakin terpuruknya mental-mental generasi penerus bangsa. Narkoba
terus menjadi polemik yang tak kunjung sirna. Generasi bangsa terancam hilang
oleh narkoba. Pasalnya, narkoba tidak hanya meracuni kaum remaja muda, namun
juga golongan tua. Ini mengindikasikan begitu mudahnya akses jaringan pasar narkoba
di negeri ini.
Sebagai zat
terlarang, narkoba tak begitu sulit didapatkan. Narkoba begitu mudah beredar di
masyarakat. Sampai-sampai aparat hukum kualahan menangani peredaran narkoba. Ibarat
‘Mengurai benang kusut’, begitu sulit narkoba dibersihkan dari negeri ini.
Sebab, banyak generasi negeri yang sudah terjangkit virus candu narkoba. Upaya
pangkas habis narkoba tak pula membuahkan hasil. Satu kasus narkoba diusut,
seribu kasus serupa bermunculan. Dan yang baru-baru ini terungkap adalah kasus
narkoba melibatkan artis muda Raffi Ahmad. Lemahnya sistem hukum yang mengatur
narkoba mungkin salah satu faktor penyebabnya
Di negeri
ini, pemakai ataupun pengedar narkoba hanya dihukum dengan dua macam hukuman.
Penjara atau rehabilitasi, Memang hukum ini telah berjalan dengan begitu baik. Namun
kedua hukum itu belum mampu memberikan efek jera kepada tersangka narkoba.
Padahal, bukankah sebenarnya hukum itu dirancang untuk memberikan efek jera
pada siapa saja yang terbukti bersalah?. Ironisnya, bukan jera yang ada namun kasus
narkoba dari tahun ke tahun mengalami kenaikan angka yang signifikan. Hukuman
yang diberikan itu malah menjadi dilema yang tak kunjung usai.
Penjara
Dalam UU No.
35 Tahun 2009, disebutkan bahwa tersangka narkoba dihukum maksimal duapuluh
tahun penjara atau denda sampai satu milyar. Yang sering dipraktekkan bukanlah
praktek hukum denda. Akan tetapi, hukum kurung penjara. Memang jika dilihat,
hukum ini terasa begitu berat menjerat
tersangka narkoba. Namun, hal itu tak lantas membuat para tersangka kapok,
narkoba malah semakin marak beredar.
Sebagaimana yang
disiarkan oleh Reportase Investigasi (29/01/2013), seorang bandar narkoba
ketika diberi hukuman dikurung di balik jeruji penjara, yang ada bukanlah
kekapokan menjadi narapidana. Malahan narkoba semakin diedarluaskan di penjara.
Penjara dijadikan pasar empuk untuk mengedarkan narkoba di kalangan para narapidana
sendiri. Dan di sisi lain, hukuman penjara bagi para pecandu narkoba juga
dikira tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Rehabilitasi
Selain
penjara, rehabilitasi merupakan hukuman yang ditawarkan pada tersangka narkoba.
Mereka dihukum dengan dimasukkan ke tempat rehabilitasi baik di lembaga
rehabilitasi ataupun di rumah sakit.. Tak ubahnya penjara, rehabilitasi juga
mempunyai setumpuk dilema.
Dengan
dimasukkan di tempat rehabilitasi, tersangka narkoba hanya mendapatkan hukuman
yang dirasa terlalu ringan. Dan tersangka narkoba cenderung lebih bebas. Selain
itu rehabilitasi juga tidak menjamin setelah keluar dari lembaga rehab, para tersangka tidak akan
lagi menyalahgunakan narkoba. Hal ini merupakan dilema yang harus segera
diatasi jika wacana ‘Bersih dari Narkoba’ masih terus digalakkan. Pasalnya,
kedua hukuman itu tidak serta merta dapat melumpuhkan narkoba. malah cenderung
memperparah peredaran narkoba. Generasi bangsa semakin lama semakin hilang oleh
narkoba
Melihat dari
aspek kehilangan generasi bangsa. Narkoba tak ubahnya teroris yang terus
merenggut generasi negeri. Walaupun ada perbedaan mendasar antara narkoba dan
terorisme. Teroris merenggut/membunuh generasi bangsa dalam waktu relatif singkat.
Sekali bom meledak tewas di TKP. Akan tetapi, narkoba merenggut generasi bangsa
secara bertahap dalam kurun waktu yang relatif lebih lama. Namun, dampak yang
ditimbulkan oleh narkoba begitu besar dibandingkan terorisme. Narkoba meracuni
mental-mental generasi bangsa secara perlahan kemudian membunuh jiwanya.
Meski memiliki
dampak yang tak jauh berbeda, hukum yang berlaku pada tindak kriminal ini amat
jauh berbeda. Para tersangka teroris tanpa ampun dijatuhi hukuman mati, sedang
pengedar narkoba diberi kebebasan mengedarkan narkoba di penjara. Sangat tidak
adil. Berbicara soal keadilan, mengapa tersangka narkoba hukumannya tidak
disamakan dengan teroris?
Hukum mati
mungkin hukuman tepat jika dipandang dari satu sisi saja. Namun jika dipandang
dari beberapa sisi yang lain, hukum tak juga dapat menjadi solusi pelik masalah
narkoba. Wacana hukum mati tersangka narkoba sangat tidak tepat dilaksanakan di
negeri ini. Sebab, hukum mati tentu akan lebih tidak mempertimbangkan aspek
kemanusiaan dari pada hukuman penjara.
Oleh sebab
itu, jika bangsa ini benar-benar ingin menjadi negara tanpa narkoba, langkah strategisnya
adalah perbaikan sistem hukum yang mengatur tentang narkoba. Para aparatur
berwenang hendaknya memodifikasi dan mengemas hukum itu agar lebih tegas, ketat
serta memberi efek jera pada tersangka narkoba. Jangan biarkan negeri ini terus
kehilangan generasi penerus bangsa. Dan jika upaya ini benar-benar
dilaksanakan, bukan hal yang tidak mungkin jika suatu saat negeri ini akan terbebas
dari bahaya laten narkoba. Semoga!!! Wallahu
a’lam bi al-shawaab.
0 komentar:
Posting Komentar